Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

PBI_Tugas 2 (57411288, Vinda Avianny, 4IA23) Rina Noviana


Contoh Dokumen Legalitas

SIUP adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin USaha Perdagangan. Adapun syarat untuk mendapatkan SIUP adalah :
 
  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
  2. Surat Pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
  3. fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
  4. Surat Penunjukan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang);
  5. fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan ( bagi Perusahaan Cabang );
  6. fotocopy dokumen pembukaan  Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan  (bagi Perusahaan Cabang);
  7. pas foto terbaru penanggungjawab/direktur perusahaan ukuran 3 x 4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
  8. persetujuan dari atasan bagi Pegawai Negeri;

Contoh SIUP:
Contoh Dokumen SIUP

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

NPWP memiliki manfaat diantaranya:
  • Untuk kebutuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik dalam pembayaran, pemotongan, pemungutan atau penyetoran dalam formulir pembayaran pajak Surat Setoran Pajak (SSP), WP harus mencantumkan NPWP yang dimilikinya. Hal ini juga terkait dengan dokumen perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  • Agar mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah lainnya yang mensyaratkan untuk mempunyai NPWP, misalkan permintaan agunan kredit ke bank, pengesahan pendirian badan hukum ke Departemen Kehakiman, dokumen-dokumen berharga lain dan sebagainya.
Prosedur Cara Pendaftaran NPWP
Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1)      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.       Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b.      Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2)      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b.      Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c.   Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3)     Untuk Wajib Pajak Badan
a.     Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c.      Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d.      Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4)      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.      Fotokopi KTP bendaharawan;
b.      Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5)      Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.      Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b.      Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.      Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6)    Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7)      Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1)     Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a.     Kartu NPWP
b.     surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c.     Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2)     Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a.     surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b.     surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3)     Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a.     surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b.     surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang

Contoh NPWP:
Contoh Dokumen NPWP

Source          
https://www.griyahosting.com/legalitas
http://ribunni.wordpress.com/2013/10/27/contoh-dokumen-legalitas-npwp/
http://cumi-unik.blogspot.com/2013/10/contoh-dokumen-legalitas-surat-izin.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar