Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

About Cybercrime

Image from rmjmarket.com

PENGERTIAN

Kejahatan yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer / jaringan komputer yang menjadi alat utama untuk melakukan kejahatan. Dimana beberapa contoh dari kejahatan dunia maya adalah pemalsuan cek, penipuan online, penipuan indentitas, dll.

Pengertian Menurut Beberapa Ahli:
  1. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  2. Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
  3. Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
  4. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

KARAKTERISTIK

  1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime). Kejahatan yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pencurian, pembunuhan, dll.
  2. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime). Kejahatan yang meliputi korporasi, birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.


JENIS


  1. Unauthorized Access to Computer System and Service. Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin / tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem tersebut. Guna untuk mensabotase sebuah informasi penting.
  2. Illegal Contents. Kejahatan dengan memasukkan data / informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, dan dapat melanggar hukum /  menggangu ketertiban umum. Guna untuk menfitnah orang lain.
  3. Data Forgery. Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting melalui internet.
  4. Cyber Espionage. Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
  5. Cyber Sabotage and Extortion. Kejahatan dengan membuat gangguan / perusakan / penghancuran terhadap suatu data, program komputer / sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  6. Offense Against Intellectual Property. Kejahatan yang ditujukan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  7. Infringements of Privacy. Kejahatan yang ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
  8. Cracking. Kejahatan untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mendapatkan akses.
  9. Carding. Kejahatan yang melakukan transaksi dengan menggunakan credit card orang lain sehingga dapat merugikan orang yang bersangkutan secara materiil dan non materiil.



SOLUSI

  1. Mengamankan Sistem. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
  2. Penanggulangan Global. Menurut The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
  3. Perlunya Cyberlaw. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar